header

SELURUH PROSES PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Landasan Hukum :

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. ( Lembaran Negara Tahun 1998/ Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  3796)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  6397)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 2004/ Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4451)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012/Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 5294)
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. (Berita Negara Tahun 2016/Nomor 1778)
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Tahun 2020/ Nomor 1566)
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2008/Nomor 6)
  8. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Tahun 2016/Nomor 63)
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Tashun 2014/Nomor 6)
  10.  Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Tahun 2013/Nomor 53)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar