Seperti kita ketahui bersama bahwa sebuah lembaga pelayanan sosial seperti panti jompo, panti asuhan dan panti lainnya sering menerima kunjungan baik dari yayasan, keluarga dan tetangga daerah asal Kelayan/Penerima Manfaat. Kunjungan tersebut sangat membantu Kelayan/Penerima Manfaat terutama dari segi psikologis (merasa di"wongke", merasa dianggap, merasa tidak dilupakan dll). Dari segi materi juga seringkali para pengunjung ada yang memberikan sesuatu kepada Kelayan/Penerima Manfaat seperti pakaian, bahan makan, sekedar uang jajan dll.
Khusus untuk panti jompo, bagi lansia yang berlatar belakang rumahan mungkin tidak ada sisi negatif dari pemberian tersebut, namun bagi lansia dengan latar belakang jalanan (penjangkauan Dinsos Kab/Kota hasil razia Satpol PP) hal tersebut bisa berdampak negatif. Contohnya bila ada pengunjung yang memberikan sekedar uang jajan, dengan uang tersebut dijadikan alasan kepada petugas piket/jaga untuk mendapat ijin keluar dengan dalih mau ke warung terdekat, tapi setelah keluar lansia tersebut lama tidak kembali dan petugas mendapat laporan dari warga sekitar Balai bahwa ada salah seorang lansia (warga Balai) yang meminta-minta di lingkungan warga sekitar Balai. Hal itu terjadi karena mental dari lansia tersebut memang sudah menjadi kebiasaan dan masih terbawa walaupun seluruh kebutuhan lansia sudah dipenuhi oleh Balai.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Balai Pelayanan Sosial Lansia Cepiring Kendal mengirim surat pemberitahuan kepada tokoh masyarakat sekitar Balai dengan maksud memberitahukan bahwa seluruh kebutuhan lansia sudah dipenuhi oleh Balai (kebutuhan makan dan extra fooding 3 kali sehari dengan menu yang berbeda, sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, perawatan kesehatan dan kebutuhan lain) dan mohon kepada warga sekitar Balai untuk tidak memberikan sesuatu dan tidak menanggapi apabila ada suatu permintaan dari lansia warga Balai. Surat pemberitahuan tersebut seperti gambar di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar