header

SELURUH PROSES PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Jumat, 30 Januari 2015

Pembuatan KTP/KK/NIK bagi Penerima Manfaat/kelayan yang Tidak Memiliki Identitas Diri

KENDAL, Sebanyak 20 orang lanjut usia (lansia) terlantar yang tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka yang dibuatkan merupakan lansia yang
tidak memiliki identitas sama sekali. Pembuatan NIK tersebut merupakan hasil kerja sama Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Kepala Balai Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II, Eko Amitoyo, mengatakan, sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 53 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial Jateng, Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II beralih fungsi menjadi balai layanan lanjut usia dengan sasaran para lansia terlantar. Dahulu balai itu digunakan untuk membantu wanita yang terancam menjadi wanita tuna susila.
“Sekarang kami menampung para lansia dari beberapa kabupaten/kota di Jateng yang tidak memiliki keluarga maupun berkeluarga, tetapi kehidupannya serba kekurangan. Jumlah lansia yang kami tangani hingga kemarin sebanyak 36 jiwa baik pria maupun wanita,” tuturnya di sela sela acara Penyerahan Simbolis Kartu Keluarga dan Proses Perekaman E-KTP bagi lansia, Jumat (10/10).
Dia menambahkan, dari 36 jiwa tersebut, 20 diantaranya tidak memiliki identitas baik KK maupun KTP. Pihaknya lalu menggandeng Dispendukcapil Kendal supaya bisa menerbitkan KK dan KTP bagi lansia.Tujuan dibuatkannya NIK tersebut adalah agar mereka dapat mengikuti program pemerintah pro kemiskinan, seperti BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Dispendukcapil Kendal, Astuti Watiningrum, mengatakan, hingga kemarin pihaknya telah menerbitkan 450 KK maupun KTP bagi lansia terlantar. “Kami juga menyampaikan kepada dispendukcapil tempat lansia itu berasal, bila salah seorang warganya telah memiliki identitas di Kendal, sehingga dispendukcapil tersebut bisa menghapus datanya agar tidak terjadi KTP ganda,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar