KENDAL, Sebanyak
20 orang lanjut usia (lansia) terlantar yang tinggal di Balai
Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II, Desa Botomulyo, Kecamatan
Cepiring, dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka yang
dibuatkan merupakan lansia yang
tidak memiliki identitas sama sekali. Pembuatan NIK tersebut merupakan hasil kerja sama Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
tidak memiliki identitas sama sekali. Pembuatan NIK tersebut merupakan hasil kerja sama Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Kepala
Balai Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II, Eko Amitoyo,
mengatakan, sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 53 Tahun 2013 tentang
organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial
Jateng, Balai Rehabilitasi Sosial Wanodyatama Kendal II beralih fungsi
menjadi balai layanan lanjut usia dengan sasaran para lansia terlantar.
Dahulu balai itu digunakan untuk membantu wanita yang terancam menjadi
wanita tuna susila.
“Sekarang
kami menampung para lansia dari beberapa kabupaten/kota di
Jateng yang tidak memiliki keluarga maupun
berkeluarga, tetapi kehidupannya serba kekurangan. Jumlah lansia yang
kami tangani hingga kemarin sebanyak 36 jiwa baik pria maupun wanita,”
tuturnya di sela sela acara Penyerahan Simbolis Kartu Keluarga dan
Proses Perekaman E-KTP bagi lansia, Jumat (10/10).
Dia
menambahkan, dari 36 jiwa tersebut, 20 diantaranya tidak memiliki
identitas baik KK maupun KTP. Pihaknya lalu menggandeng Dispendukcapil
Kendal supaya bisa menerbitkan KK dan KTP bagi lansia.Tujuan dibuatkannya NIK tersebut adalah agar mereka dapat mengikuti program pemerintah pro kemiskinan, seperti BPJS
Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala
Dispendukcapil Kendal, Astuti Watiningrum, mengatakan, hingga kemarin
pihaknya telah menerbitkan 450 KK maupun KTP bagi lansia terlantar.
“Kami juga menyampaikan kepada dispendukcapil tempat lansia itu berasal,
bila salah seorang warganya telah memiliki identitas di Kendal,
sehingga dispendukcapil tersebut bisa menghapus datanya agar tidak
terjadi KTP ganda,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar