A. PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
1. Anak balita telantar adalah seorang
anak berusia 5 (lima) tahun kebawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau
berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak
memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga
hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan
tertentu.
Kriteria :
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin
/ miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/
keluarga;
d. anak balita yang mengalami perlakuan
salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. anak balita yang dieksploitasi
secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi
pengemis di jalanan; dan
f. anak balita yang menderita gizi
buruk atau kurang.
2.
Anak
terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan
oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang
tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya.
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur
18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak
pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a.
disangka;
b.
didakwa;
atau
c.
dijatuhi
pidana
4. Anak jalanan adalah anak yang rentan
bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja
dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan
kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya
dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau mencari nafkah dan/atau berkeliaran
di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran
di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5.
Anak dengan Kedisabilitasan
(ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang
mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan
dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun
sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak
dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik :
tubuh, netra, rungu wicara;
b. Anak dengan disabilitas mental :
mental retardasi dan eks psikotik;
c. Anak dengan disabilitas fisik dan
mental/disabilitas ganda;
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan
sehari-hari;
6.
Anak yang
menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang
terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah
atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah
usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan
kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas
kemauannya).
7.
Anak yang
memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan
terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan,
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik
fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah
dan penelantaran.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada
dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik
dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau
seksual;
f. dari kelompok minoritas dan
terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
8. Lanjut usia terlantar adalah seseorang
yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar
seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang disabilitas adalah mereka
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam
jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat
mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan
kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan
suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja
sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah
secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik :
tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental :
mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan
mental/disabilitas ganda.
10. Tuna Susila adalah seseorang yang
melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang
dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan
uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di
lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung
seperti warungremang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau
jasa.
11.
Gelandangan adalah
orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang
pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan
anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis adalah orang-orang yang
mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan
untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas
kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas
kasihan orang lain.
13.
Pemulung
adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan
mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman
pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang
atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap;dan
b. mengumpulkan barang bekas.
14.
Kelompok Minoritas
adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat
diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya
menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan
lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
15.
Bekas Warga
Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai
menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami
hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya
secara normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan)
berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari
lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau
diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang
tetap; dan
e. berperan sebagai kepala
keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya.
16.
Orang dengan
HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan
membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan
untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan)
berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
17.
Korban
Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang
berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki /
perempuan)yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat
adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf
coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas
dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan
keberfungsian sosialnya.
18.
Korban trafficking
adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,mental, fisik, seksual,
ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi);
dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di
tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu.
19.
Korban tindak
kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan
masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat
perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya
ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi;
dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20.
Pekerja
Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas
negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan,
penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami
disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat
bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan
lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan
lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen
(undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami
h. masalah sosial dalam bentuk :
1) tindakkekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuanmenyesuaikan diri di
tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
21.
Korban bencana
alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia
akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami :
a. Korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi
sosialnya.
22.
Korban bencana
sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia
akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang
mengalami
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
23.
Perempuan rawan
sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda
dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari.
Kriteria :
a. Perempuan berusia 18 (delapan belas)
tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. Istri yang ditinggal suami tanpa
kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama
keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak
mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24.
Fakir Miskin
adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi
kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata
pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian
tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25.
Keluarga
bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota
keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi,
sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling
memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar,
hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang
baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani
maupun sosial kurang terpenuhi.
26.
Komunitas
Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar
serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun
politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil,
tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada
hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara
geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan
sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya
sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup
dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial
ekonomi dan politik.
A. POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.
Pekerja Sosial
Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun
swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian
dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan
dan penanganan masalah sosial.
Kriteria :
a. Telah bersertifikasi pekerja sosial
profesional; dan
b. melaksanakan praktek pekerjaan
sosial.
2.
Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran
dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan
sosial.
Kriteria :
a. warga Negara Indonesia;
b. laki-laki atau perempuan usia
minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bersedia mengabdi untuk kepentingan
umum;
e. berkelakuan baik;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. telah mengikuti pelatihan PSM; dan
h. berpengalaman sebagai anggota Karang
Taruna sebelum menjadi PSM.
3.
Taruna Siaga
Bencana (Tagana) adalahs eorang relawan yang berasal dari masyarakat yang
memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana :
a. generasi muda berusia 18 (delapan
belas) tahun sampai dengan 40(empat puluh)tahun;
b. memiliki pengetahuan dan keterampilan
dalam penanggulangan bencana;
c. bersedia mengikuti pelatihan yang
khusus terkait dengan penanggulangan bencana;
d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
dan
e. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya
disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraankesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kriteria :
a. mempunyai nama, struktur dan alamat
organisasi yang jelas;
b. mempunyai pengurus dan program kerja;
c. berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum; dan
d. melaksanakan/mempunyai kegiatan
dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Karang Taruna adalah Organisasi
sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Kriteria :
a. organisasi kepemudaanb erkedudukan
di desa/kelurahan;
b. laki-laki atau perempuan yang
berusia 13(tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan
berdomisili di desa;
c. mempunyai nama dan alamat, struktur
organisasi dan susunan kepengurusan; dan
d. keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan
Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang
memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi,
penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional,
termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampumemecahkan
masalahnya secara lebih intensif.
Kriteria :
a. organisasi Sosial;
b. aktifitas memberikan jasa layanan
konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
c. didirikan secara formal; dan
d. mempunyai struktur organisasi danpekerja
sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
7.
Keluarga pioner
adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan
bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
Kriteria :
a. keluarga yang mampu melaksanakan
fungsi-fungsi keluarga;
b. keluarga yang mempunyai prilaku yang
dapat dijadikan panutan;
c. keluarga yang mampu mempertahankan
keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan
d. keluarga yang mampu dan mau
menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga
Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah Sistim kerjasama
antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok,
lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria :
a. Adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi,
organisasi / kelompok yang tumbuh dan berkembang dilingkungan RT / RW / Kampung
/ Desa / Kelurahan / nagari / banjar atau wilayah adat;
b. jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung
/Desa / Kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat; dan
c. masing-masing perkumpulan, asosiasi,
organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara sinergis dilingkungan.
9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial
adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria :
a. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai
denga 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. berpendidikan minimal SLTP;
c. wanita yang mempunyai potensi untuk
menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;
d. telah mengikuti pelatihan
kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan
e. memimpin usaha kesejahteraan sosial
terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
10.
Penyuluh Sosial
:
a.
Penyuluh
Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan
ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan
bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
Penyuluh Sosial Fungsional :
a. berijazah sarjana (S1) / Diploma IV;
b. paling rendah memiliki pangkat
Penata Muda, Golongan III/a;
c. memiliki pengalaman dalam kegiatan
penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional penyuluh sosial;
e. usia paling tinggi 50 (lima puluh)
tahun; dan
f. setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Penyuluh Sosial Masyarakat adalah
tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh
pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang
bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan
penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
Penyuluh Sosial Masyarakat :
a. memilki pendidikan minimal
SLTP/sederajat;
b. berusia antara 25 (dua puluh lima)
tahun sampai dengan 60 (enampuluh) tahun;
c. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh
pemuda/tokoh adat/tokoh wanita;
d. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
e. Taruna Siaga Bencana (Tagana);
f. Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamantan (TKSK);
g. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
h. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan
Keluarga (Petugas LK3);
i. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat
desa (Kepala Desa);
j. Memiliki pengaruh terhadap
masyarakat tempat domisili;
k. memiliki pengalaman berceramah atau
berpidato;
l. paham tentang permasalahan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);dan
m. memahamipengetahuan tentang Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial.
11. Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSK adalah Tenaga inti pengendali
kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
Kriteria :
a. berasal dari unsur masyarakat;
b. berdomisili di kecamatan dimana
ditugaskan;
c. pendidikan minimal SLTA, diutamakan
D3/S1;
d. diutamakan aktifis karang taruna
atau PSM;
e. berusia 25 (dua puluh lima) tahun
sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
f. berbadan sehat (keterangan
dokter/puskesmas);
g. diutamakan yang sudah mengelola UEP;
dan
h. SK ditetapkan oleh Kementerian
Sosial.
12.
Dunia usaha adalah
organisasi yang bergerak di bidang usaha,industri atau produk barang atau jasa
serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan
beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kriteria :
a. peduli dan berpartisipasi dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
b. membantu penanganan masalah sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar