header

SELURUH PROSES PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Kamis, 23 April 2015

31 BUMN Diimbau Salurkan CSR di Jateng



SEMARANG, suaramerdeka.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ribuan perusahaan swasta di Jateng diimbau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat di wilayah ini. Selama ini potensi dana CSR dari BUMN dan perusahaan swasta belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua Pansus Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan (TJLSP), Riyono mengatakan, sekarang ini ada 31 BUMN yang melakukan kegiatan usaha di Jateng. Namun dari 31 BUMN tersebut, hanya tiga yang kantor direksinya ada di provinsi ini.

“Selama ini di Jateng belum ada perda yang mengatur soal dana CSR, maka selama ini BUMN tersebut jalan sendiri-sendiri. Pemprov Jateng juga tidak tahu potensinya apa, bergerak di bidang apa, dan yang disinergikan dengan program pemerintah apa juga tidak jelas,” papar politisi PKS itu.
Menurutnya, seluruh BUMN tersebut tiap tahun mengeluarkan dana CSR. Bentuknya ada dua jenis, yaitu bina lingkungan yang bersifat hibah dan kemitraan yang sifatnya bergulir. “Prinsipnya, rencana pembentukan Perda CSR adalah untuk menyinergikan potensi swasta dan pemerintah, yakni untuk bersama-sama dalam proses pembangunan,” jelas anggota Komisi B itu.
Riyono menyampaikan, potensi dana CSR yang seharusnya bisa dikelola dengan baik sangat besar. Jika masing-masing BUMN menyalurkan dana CSR ke provinsi ini sebesar Rp 1 miliar, maka dalam satu tahun sudah ada Rp 31 miliar dari dana CSR BUMN.
Nilai tersebut belum termasuk dana CSR dari ribuan perusahaan yang ada di Jateng, karena penyaluran dana CSR bersifat wajib berdasarkan UU No 40/2007 tentang perseroan terbatas. “Menganut prinsip kewajaran dan kepatutan. Nilai CSR untuk perusahaan swasta memang tidak disebutkan, berbeda dengan BUMN yang sudah ditentukan 4 persen dari anggaran,” katanya.
Jika potensi CSR bisa diatur dengan perda dan tidak membebani pengusaha, lanjutnya, diharapkan ada kebersamaan. Dalam pembahasan, pansus juga ingin mendengar pendapat dari kalangan pengusaha bagaimana seharusnya regulasi CSR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar