Kepala Balai, Eko Amitoyo, mengatakan, berdasar instruksi dari Dinas
Sosial Jateng, lansia yang menetap di balai harus tetap diperhatikan hak
pilihnya. Jumlah lansia yang tinggal di sana hingga kemarin sebanyak 80
orang. Dari 80 lanisa tersebut, 50 diantaranya memiliki hak pilih, 19
orang ber-KTP Kendal, tetapi mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak
memenuhi syarat.
“Sedang 10 lainnya ber-KTP luar Kendal dan satu diantaranya meninggal
dunia. Satu orang yang meninggal dunia sudah digantikan dengan lansia
lainnya, tetapi tidak terdaftar dalam DPT,” kata dia, Selasa (1/12) Eko mengatakan, untuk memudahkan para lansia memberikan hak suaranya,
KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan mendirikan TPS di lingkungan balai
tersebut. TPS tersebut masuk dalam TPS 7 Desa Botomulyo, Kecamatan
Cepiring. Petugas Bapelsos Cepiring telah mensosialisasikan kedua
pasangan calon kepada para lansia tersebut. Mereka dipersilakan untuk
memilih sesuai keinginannya.
“Para lansia diberi kesempatan pada pagi hari untuk menyalurkan hak
pilihnya. Rencananya mereka bisa memberikan hak pilih pukul 07.00.
Sebab, jika dilakukan siang, dikhawatirkan mereka akan kelelahan,
sehingga enggan datang ke lokasi pencoblosan,” ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar